Jumat, 12 Agustus 2011

AD, ART & PO GMKI


ANGGARAN DASAR
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia

PEMBUKAAN

                Sesungguhnya Yesus Kristus, Anak Allah dan Juruselamat, ialah Tuhan manusia dan alam semesta. Kehadiran-Nya dalam sejarah ialah perbuatan Allah untuk menebus dan menyelamatkan manusia melalui kematian dan kebangkitan-Nya yang menjadikan semuanya baru dan sempurna.
                Anugerah-Nya yang dinyatakan dalam karya-Nya memanggil manusia untuk percaya dan mengucap syukur dalam penatalayanan alam semesta, mewujudkan iman, pengharapan dan cinta kasih dalam kehidupan sehari-hari.
                Roh Kudus menghidupkan persekutuan orang beriman selaku Gereja yang Esa, Am dan Rasuli, yang diutus untuk menyampaikan kabar keselamatan dan pembebasan bagi pembaruan manusia dan alam semesta.
                Maka menjadi panggilan dan pengutusan setiap warga gereja yang ditempatkan Tuhan di dalam perjalanan sejarah bangsa dan Negara Indonesia, untuk menyatakan kehadiran-Nya dalam pemberitaan-Nya dan kehidupan yang bertanggungjawab bersumber pada Alkitab yang menyaksikan Yesus Kristus ialah Tuhan dan Juruselamat di dalam ke-Esaan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus yang mengerjakan keselamatan manusia untuk mewujudkan Kesejahteraan, Perdamaian, Keadilan dan Kebenaran di tengah-tengah Masyarakat, Bangsa dan  Negara.
                Untuk mewujudkan panggilan dan pengutusan dalam kehidupan dan perkembangan perguruan tinggi dan mahasiswa, maka pada tanggal 9 Februari 1950 Mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke Studenteen Vereeniging op Java, yang berdiri pada tanggal 28 Desember 1932 di Kaliurang untuk mengikutsertakan Gereja dalam pergerakan oikumene dan perjuangan Bangsa yang dalam revolusi kemerdekaan Indonesia menjelma menjadi Perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia bersama-sama dengan Christelijke Studenteen Vereeniging pada waktu itu timbul sebagai persekutuan yang baru bersama-sama berjuang  menegakkan dan mempertahankan Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, kemudian meleburkan diri dan berhimpun dalam satu bentuk persekutuan dengan nama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia yang bergabung dalam World Student Christian Federation.






Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1.          Organisasi ini bernama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, disingkat GMKI.
2.          Organisasi ini berkedudukan di tempat Pengurus Pusat.
3.          Organisasi ini berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 2
A S A S
                “Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, organisasi ini berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya ASAS”
Pasal 3
VISI DAN MISI
1. Visi Organisasi ini adalah terwujudnya kedamaian, kesejahteraan, keadilan, kebenaran, keutuhan ciptaan dan demokrasi di Indonesia berdasarkan kasih.
2.   Misi organisasi ini adalah:
a. Mengajak mahasiswa dan warga perguruan tinggi lainnya kepada pengenalan akan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Penebus dan memperdalam iman dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari.
b.Membina kesadaran selaku warga gereja yang esa di tengah-tengah mahasiswa dan perguruan tinggi dalam kesaksian memperbaharui masyarakat, manusia dan gereja.
c. Mempersiapkan pemimpin dan penggerak yang ahli dan bertanggung jawab dengan menjalankan panggilan di tengah-tengah masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa, dan menjadi sarana bagi terwujudnya kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.

Pasal 4
USAHA
Organisasi ini berusaha mencapai visi dan misinya sejalan dengan asas organisasi

Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
1.        Status : Organisasi ini adalah organisasi yang bersifat gerejawi dan tidak merupakan bagian dari organisasi politik.
2.        Bentuk : Organisasi ini berbentuk kesatuan yang mempunyai cabang-cabang di kota-kota perguruan tinggi di Indonesia



Pasal 6
KEANGGOTAAN
1.        Yang diterima menjadi anggota ialah mereka yang menerima visi dan misi serta bersedia menjalankan usaha organisasi
2.        Anggota terdiri dari :
a.        Anggota biasa
b.        Anggota luar biasa
c.        Anggota kehormatan
d.        Anggota penyokong
3.        Hak Anggota :
a.        Anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih.
b.        Anggota luar biasa mempunyai hak dipilih dan hak usul.
c.        Anggota kehormatan dan anggota penyokong mempunyai hak usul.
4.        Kewajiban Anggota :
a.        Bertanggung jawab mewujudkan visi, misi dan usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
b.        Bertanggung jawab mewujudkan dan membina persekutuan dalam kehidupan organisasi.

Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
1.        Organisasi ini mempunyai alat perlengkapan yang terdiri :
a.        Kongres.
b.        Pengurus Pusat
c.        Konperensi Cabang
d.        Badan Pengurus Cabang
2.        Kongres :
a.        Kongres adalah badan tertinggi dalam organisasi.
b.        Kongres berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
3.        Pengurus Pusat (PP) :
a.        Organisasi ini dipimpin oleh Pengurus Pusat.
b.        Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa kerja dua tahun
4.  Konperensi Cabang (Konpercab) :
a.     Konperensi Cabang adalah badan yang tertinggi dalam cabang.
a.        Konperensi Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
c. Konperensi Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota biasa.
5.  Badan Pengurus Cabang (BPC) :
a.        Cabang dipimpin oleh Badan Pengurus Cabang
b.        Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konperensi Cabang untuk masa kerja satu atau dua tahun.




Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
a.        Keputusan persidangan organisasi ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan hikmah kebijaksanaan, dan jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
b.        Pemungutan suara terbanyak dalam Kongres dilakukan dengan satu cabang satu suara.

Pasal 9
PERBENDAHARAAN
                Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota, sumbangan dan pendapatan lain yang sesuai dengan asas, visi dan misi organisasi.



Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Perubahan Anggaran Dasar organisasi ini berlaku berdasarkan keputusan Kongres dengan  persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah suara utusan yang hadir.
2. a. Usul Perubahan Anggaran Dasar dari Cabang sudah disampaikan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
b. Selanjutnya  Pengurus  Pusat  sudah  menyampaikan  kepada  cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.


Pasal 11
PEMBUBARAN
1. Organisasi ini dibubarkan berdasarkan keputusan Kongres yang khusus berlangsung untuk maksud tersebut yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah cabang, serta memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat dari jumlah utusan yang hadir.
2.  a. Pengurus  Pusat  memberitahukan  kepada  cabang-cabang   selambat- lambatnya dua bulan sebelum Kongres Khusus tersebut.
      b.Kongres Khusus memutuskan mengenai hak milik organisasi.

Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia

Pasal  1
U S A H A
1.       Mempertumbuhkan dan memperdalam kehidupan beriman dengan doa, penelaahan Alkitab, Ibadah, pembinaan persekutuan dan tanggung jawab bagi perkembangan, pembaharuan bagi keesaan gereja yang am. 
2.       Membina kemajuan studi dan riset untuk mengikuti dan menguasai ilmu pengetahuan, mewujudkan panggilan perguruan tinggi mahasiswa dalam mempersiapkan sarjana dan pemimpin yang ahli dan bertanggungjawab bagi pembangunan dan pembaruan untuk mencapai kesejahteraan materil dan spiritual
3.       Membina pemimpin dan penggerak yang bekerja secara bertanggung jawab terhadap Allah dan manusia di dalam masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa bagi terwujudnya perdamaian, keadilan, kesejahteraan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.

Pasal 2
KEANGGOTAAN
1.        Anggota terdiri dari :
a.        Anggota biasa, yaitu mahasiswa, warga negara Indonesia, yang sedang mengikuti kuliah pada perguruan tinggi di Indonesia sampai dua tahun sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi.
b.        Anggota luar biasa, yaitu :
(1)       Bekas anggota biasa
(2)       Bekas mahasiswa dan mahasiswa yang tidak termasuk dalam titik a.
c.        Anggota kehormatan, yaitu mereka yang berjasa kepada organisasi.
d.        Anggota penyokong, yaitu mereka yang bersedia membantu organisasi secara berkala dengan jumlah yang ditentukan oleh Badan Pengurus Cabang.
2.        Penerimaan anggota :
a.        Anggota biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan  anggota.
b.        Anggota luar biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota.
c.        Anggota kehormatan diangkat oleh Pengurus Pusat atas usul Badan Pengurus Cabang.
d.        Anggota Penyokong diangkat oleh Badan Pengurus Cabang.
3.        Pembebasan keanggotaan berlaku karena :
a.        Meninggal dunia.
b.        Atas permintaannya sendiri secara tertulis kepada Badan Pengurus Cabang.
c.        Dibebaskan sementara oleh Badan Pengurus Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam Konperensi Cabang.
d.        Dipecat dengan Keputusan Konperensi Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam Kongres.
4.        Daftar anggota :
Badan Pengurus Cabang sudah menyerahkan daftar anggota kepada Pengurus Pusat sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun, yang diserahkan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Kongres.

Pasal 3
K O N G R E S
1.        Kongres berlangsung dengan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah Cabang dan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh utusan yang ditentukan.
2.        Utusan-utusan yang menghadiri Kongres mewakli Cabangnya sudah dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
3.        Jumlah utusan Cabang yang menghadiri Kongres diutus sebagai berikut :
     25 —    100 orang anggota diwakili oleh 2 orang utusan
   101 —    200 orang anggota diwakili oleh 3 orang utusan
   201 —    300 orang anggota diwakili oleh 4 orang utusan            
   301 —    500 orang anggota diwakili oleh 5 orang utusan            
   501 —    700 orang anggota diwakili oleh 6 orang utusan
   701 —    950 orang anggota diwakili oleh 7 orang utusan
   951 — 1.250 orang anggota diwakili oleh 8 orang utusan
1.251 — 1.750 orang anggota diwakili oleh 9 orang utusan
1.751 — dst     orang anggota diwakili oleh 10 orang utusan
4.        Kongres dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari utusan-utusan dan unsur Pengurus Pusat yang dipilih oleh Kongres.
5.        Kongres bertugas :
a.        Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
b.        Menilai laporan umum Pengurus Pusat.
c.        Menetapkan garis besar program dan garis besar organisasi, kebijaksanaan umum dan anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
d.        Memilih Pengurus Pusat.

Pasal 4
PENGURUS PUSAT
1.        Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang, yaitu Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, dan dua orang anggota.
2.        Anggota Pengurus Pusat adalah warganegara Indonesia dan beragama Kristen.
3.        a.     Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres dengan sistem pemilihan langsung dan/atau pemilihan formatur.
b.       Susunan Pengurus Pusat yang dibentuk oleh formatur harus sudah dikirimkan kepada Cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan sesudah Kongres.
c.                        Selama Pengurus Pusat yang baru belum terbentuk, maka Pengurus Pusat yang lama tetap bertanggung jawab.
4.        a.      Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Kongres.
b.       Pengurus Pusat mempersiapkan Kongres.
5.        Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat mewakili organisasi ke dalam dan ke luar.
6.         a.    Pengurus Pusat dapat membentuk dan membubarkan badan pembantu yang berupa komisi, panitia khusus bagi kelancaran pekerjaannya
b.      Pengurus Pusat dapat mengangkat dan membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan dalam badan pembantu tersebut.
7.        Pengurus Pusat bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
8.        Pergantian Pengurus Pusat harus disertai dengan serah-terima yang selengkap-lengkapnya.

Pasal 5
KONPERENSI CABANG
1.          Konperensi Cabang dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh Konperensi Cabang.
2.          Konperensi Cabang bertugas ;
a.           Menilai laporan Badan Pengurus Cabang dalam melaksanakan Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan Konperensi Cabang.
b.          Menyusun Program Kerja. Menetapkan struktur, kebijaksanaan dan anggaran pendapatan dan belanja cabang.
c.           Menetapkan masa kerja kepengurusan dan memilih Badan Pengurus Cabang.
3.          Konperensi Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat, melalui Badan Pengurus Cabang.

Pasal 6
BADAN PENGURUS CABANG
1.          Badan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2.          Anggota Badan Pengurus Cabang adalah warga negara Indonesia dan beragama Kristen.
3    a. Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konperensi Cabang dengan sistem Pemilihan langsung dan /atau formatur.
        b. Susunan Badan Pengurus Cabang yang telah terbentuk dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat dan harus dikirimkan kepada anggota-anggota selambat-selambatnya dua bulan setelah pemilihan berlangsung.
4. a. Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Konperensi Cabang dan Pengurus Pusat
        b. Badan Pengurus Cabang mempersiapkan Konperensi Cabang.
5.  Badan Pengurus Cabang bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan
6.  Penggantian Badan Pengurus Cabang harus disertai dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya.

Pasal  7
SAHNYA PERSIDANGAN
Persidangan  sah untuk mengambil keputusan apabila jumlah yang hadir sekurang-kurangnya setengah ditambah satu orang dari seluruh anggota persidangan.
Pasal  8
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
1.     Pembentukan dan pembubaran Cabang dilakukan oleh Pengurus pusat, diberitahukan kepada cabang-cabang dan dilaporkan kepada Kongres.
2.     Pembentukan cabang dilakukan melalui persyaratan :
a.      Di kota yang terdapat perguruan tinggi.
b.     Sekurang-kurangnya terdapat kesediaan dua puluh lima orang mahasiswa untuk menjadi anggota dan masing-masing mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat.
c.      Sudah mendapat bimbingan sekurang-kurangnya enam bulan dari cabang yang berdekatan.
3.     Pembubaran cabang dilakukan melalui persyaratan :
a.      Apabila di kota tersebut tidak terdapat lagi perguruan tinggi.
b.     Apabila jumlah anggota kurang dari 25 orang.
c.      Titik a dan b yang termaktub di atas adalah atas sepengetahuan dua cabang yang berdekatan.
4.     Semua akibat pembubaran cabang menjadi  tanggung jawab Pengurus Pusat bersama-sama dengan dua cabang yang berdekatan.

Pasal 9
PERBENDAHARAAN
1. Anggota diwajibkan membayar iuran atau donasi menurut jumlah yang ditetapkan oleh  Kongres.                                                                                
2.  Cabang diwajibkan sekurang-kurangnya satu kali dalam empat  bulan menyerahkan sebagian dari iuran atau donasi dan pendapatan lainnya kepada Pengurus Pusat menurut jumlah yang ditetapkan oleh Kongres.
3.  a. Kongres membentuk Badan Pemeriksa Keuangan yang anggotanya terdiri dari  wakil  cabang-cabang untuk memeriksa keuangan Pengurus Pusat dan hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada Kongres.
b. Badan Pemeriksa Keuangan bekerja secara berkala selama masa kerja Pengurus Pusat  di antar dua kongres.
c. Kongres menetapkan pedoman kerja Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 10
LAMBANG DAN MARS
1. Organisasi ini mempunyai lambang dan mars.
2. Lambang organisasi terdiri dari :
a.     Bendera
b.    Panji
c.     Topi
d.    Lencana
e.     Pita kepengurusan.
3. Bendera Organisasi.
a. Dibuat dari kain berwarna biru laut.
b.(1) Berbentuk empat persewgi panjang dengan perbandingan tiga berbanding dua.
   (2) Ditengah-tengah terdapat gambar GMKI berwarna putih yang terlihat jelas pada kedua sisinya (dengan tulisan terbalik pada salah satu sisi).
       (3) Perbandingan tinggi lambang dan lebar bendera adalah satu banding dua
c. Dipergunakan dalam upacara resmi baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus  organisasi bersama-sama dengan bendera Merah Putih.
(1) Dalam upacara tingkat nasional atau daerah (regional) dipergunakan bendera umum organisasi (bendera GMKI) yang berukuran 270 x 180 cm.
(2) Dalam upacara tingkat lokal (cabang) dipergunakan bendera cabang  yang berukuran 135 x 90 cm.
(3) Bendera Merah Putih yang dipergunakan bersama-sama dengan bendera organisasi harus mempunyai ukuran yang sama.
4. Panji Organisasi.
a.  Dibuat dari kain dengan warna dasar abu-abu dan biru tua kehitam-hitaman.
b.  Tali pinggir (tepi) panji dibuat dari kain berwarna putih.
c.  Rumbai-rumbai bawah berwarna putih.
d.  Lebar panji 50 cm dengan perincian 15 cm abu-abu, 20 cm biru tua dan 15 cm abu-abu.
e.  Tinggi panji dari puncak sampai keujung sudut  di tengah 80 cm, tinggi kedua sisi (tepi) 60  cm.
f.  Tanda salib dan tulisan dibuat dengan warna putih.
g.   (1) Panji umum bertuliskan huruf GMKI berwarna putih di  bawah tanda salib.
(2) Panji cabang bertuliskan huruf GMKI di atas salib dan nama cabang di bawah tanda    salib.
5. Topi organisasi.
a.      Berbentuk bundar (baret) dengan warna dasar biru tua kehitam-hitaman.
b.     Memanjang dari muka ke belakang, ditengah-tengah topi diletakkan kain warna abu-abu dengan lebar bagian muka 8 cm dan lebar bagian belakang 6 cm.
c.      Pada topi organisasi hanya dapat dikenakan lencana organisasi yang berbentuk lambang GMKI yang berwarna putih logam, biru tua dan abu-abu, berukuran (tinggi) 4 cm, pada bagian muka yang berwarna abu-abu.
d.     Dipergunakan dalam setiap kegiatan organisasi baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus organisasi.
6. Lencana Organisasi
a.        Berbentuk perisai (segi lima) dan dibuat dari logam
b.        Ditengah-tengah terletak tanda salib berwarna putih logam diatas dasar cat biru tua.
c.  Tepinya berwarna abu-abu dengan :
(1)     Tulisan GMKI pada bagian atasnya ;
(2)     Tiga buah garis-garis vertikal pada setiap sayap, dikanan dan kiri, dan garis yang terletak ditengah adalah yang terpanjang ;
(3)     Tulisan “ Ut Omnes Unum Sint” melingkar dari kiri ke kanan, yang masing-masing berwarna putih logam.
d. Terdiri dari tiga jenis, yaitu :
(1)  Lencana dada, dengan tinggi 2,5 cm
(2)  Lencana topi, dengan tinggi 4 cm
(3)  Lencana pita kepengurusan (Kordon) dengan tinggi 8 cm.
e. Dipergunakan dengan ketentuan sebagai berikut ;
(1)  Lencana dada dikenakan pada dada sebelah kiri.
(2)  Lencana Topi dikenakan pada baret (topi).
(3)  Lencana pita kepengurusan (Kordon) dikenakan pada pita kepengurusan.
(4)  Penggunaan diluar ketentuan ini tidak diperkenankan.
7. Pita kepengurusan (Kordon) organisasi.
a.  Dibuat dari kain berwarna biru tua dan abu-abu.
b. Lebar pita (kordon) untuk Pengurus Pusat 7 cm, dengan perincian; 3,5 cm biru tua dan 3,5 cm abu-abu.
c. Lebar pita kepengurusan (kordon) untuk Badan Pengurus Cabang: 4,5 cm dengan perincian 1,5 cm abu-abu, 1,5 cm biru tua, dan 1,5 cm abu-abu.
d. (1) Dipergunakan melingkari leher dan pada kedua ujungnya diletakkan lencana pita  kepengurusan (Kordon), berukuran 8 cm pada bagian muka. 
           (2)Bagi Pegurus Pusat warna biru tua terletak disebelah dalam.
       e.  Panjang Pita (Kordon) 120 cm
f.  Dipergunakan Pengurus Pusat dan Badan Pengurus Cabang  dalam :
(1)   Upacara resmi organisasi atau lembaga lain selaku wakil organisasi
(2)   Upacara resmi organisasi tingkat lokal ( cabang), daerah (regional) maupun nasional.
8. Mars GMKI adalah lagu “MARS GMKI” yang disahkan dalam Kongres X GMKI tahun 1965 di Manado.

Pasal 11
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
1. Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan dengan urut-urutan dari yang tertinggi samapi terendah sebagai berikut :
a.  Anggaran  Dasar.
 b.  Anggaran Rumah Tangga.
 c.   Keputusan Kongres
 d.   Keputusan Pengurus Pusat
 e.   Keputusan Konperensi cabang
 f.   Keputusan Badan Pengurus Cabang
2. Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkatan keputusan organisasi.

Pasal 12
P E N U T U P
         Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat, Keputusan Konperensi Cabang, Keputusan Badan Pengurus Cabang.           Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GMKI ini tetapkan oleh Kongres nasional XXIX GMKI pada tanggal 14 Desember  2004 di Pematang Siantar, Sumatera Utara.


PENJELASAN ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA GMKI

1. U M U M
                Anggaran Dasar lazim juga disebut konstitusi. Kata mana dipergunakan untuk menunjuk kepada Hukum Dasar yang tertulis dari suatu negara yang kita kenal dengan Undang-Undang Dasar. Bila dilihat dari pola hidupnya, Negara merupakan organisasi besar yang kegiatannya sangat luas dan beraneka ragam. Untuk memudahkan kita memahami kedudukan dan peranan AD/ART suatu organisasi maka dapatlah dianalogikan dengan Hukum Dasar atau Undang-Undang Dasar.
                Konstitusi merupakan hukum berarti mengikat, mengingat anggota maupun lembaga sebagai aparat organisasi di segala tingkatan. Konstitusi berarti pula hukum dasar yang berarti sebagai hukum yang tertinggi di mana semua hukum dan peraturan di dalam organisasi lahir dari padanya. Karena konstitusi merupakan hukum yang tertinggi dalam suatu organisasi maka konstitusi hendaknya telah dapat mengatur hal-hal pokok bagi kehidupan organisasi. Hal-hal pokok itu adalah yang mengatur kelembagaan organisasi dan yang mengatur keanggotaan serta hubungan antara kelembagaan dan anggota.
                Sejauh pengamatan yang terlihat dalam sejarah GMKI maka terdapat motifasi pokok yang merupakan ciri yang senantiasa tercermin dalam hidup dan gerak GMKI. Motivasi pokok ini yang merupakan kesadaran dari pada pendiri GMKI untuk menghadirkan GMKI ditengah-tengah masyarakat bangsa dan Gereja. Dalam pembukaan AD GMKI di temui motivasi pokok yaitu kesadaran terhadap lingkungannya dan panggilan Tuhannya. Untuk itu maka tiga hal yang harus senantiasa diperhatikan sebagai ciri GMKI yakni sifat kemahasiswaannya, sifat kekristenannya dan sifat keindonesiaannya. Karena GMKI adalah organisasi yang digolongkan organisasi yang terdiri dari “orang muda” atau “pemuda” maka sebagai suatu kenyataan naluriah GMKI tentu akan menampakkan dinamika, suatu keadaan yang senantiasa bergerak dan karena itu gerak merupakan suatu kelengkapan dari sifat kediriannya. Faktor-faktor di atas hendaknya dapat tetap nampak dalam kehidupan organisasi.
Yang dimaksud dengan faktor pertama yakni sifat kemahasiswaan yaitu sebagaimana lingkungan di mana ia berada maka sifat-sifat kemahasiswaan sebagai kelompok intelegensia muda yang sedang membentuk diri akan nampak sifat kepolosan, lugu, ingin tahu, analistis, suasana belajar mengajar, disiplin, tidak vested melainkan terus mencari hasil yang terbaik, amatir , sederhana dan merakyat. Sifat kemahasiswaan ini harus dilihat sebagai keberadaan status dan mental dari setiap anggotanya dan pimpinannya.   Untuk mana harus ditunjang oleh struktur dan langgam kerjanya.
                Dalam pembukaan AD GMKI, alinea kelima menunjuk bahwa organisasi ini berdiri oleh mahasiswa dan pertama-tama untuk mahasiswa dan lingkungan di mana mahasiswa itu berada. Itulah sebabnya mengapa dalam rumusan misi GMKI dikatakan: “Misi organisasi ini adalah : 1. Mengajak mahasiswa dan warga perguruan tinggi lainnya…”, karena dimaksud di sini, misi pertama adalah untuk mahsiswa itu sendiri dan lingkungannya di mana mahasiswa itu berada. Jadi bilamana dikatakan di atas dari mahasiswa untuk mahasiswa maka ini berarti organisasi ini harus menampakkan diri sebagai organisasi mahasiswa. Titik tolaknya adalah mahasiswa dan tujuannya adalah mahasiswa. Jadi pola kemahasiswaan harus tercermin di dalam langgam kerjanya. Pola mahasiswa akan senantiasa menekankan sifat loyal, gotong royong/bermapalus/bermasohi, karena itu berwarna:”amatir”.
                Faktor kedua adalah sifat kekristenan. Rumusan kalimat bersumber pada Alkitab yang menyaksikan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Juru Selamat di dalam Keesaan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus yang mengerjakan keselamatan manusia. Faktor ini hendaknya dominan di dalam kehidupan organisasi. Bilaman kita menelusuri sejarah berdirinya GMKI, maka nyata bahwa awal berdirinya organisasi didasarkan pada kesadaran kelompok mahasiswa terhadap kebutuhan pelayanan di lingkungan perguruan tinggi. Kesadaran ini kemudian melahirkan kelompok-kelompok penelaan Alkitab dan kelompok doa sebagai jawaban terhadap tantangan tersebut. Kemudian kebutuhan ini meluas kepada seluruh civitas academica, karena semuanya itu merupakan kelurga besar yang secara bersama-sama berada dalam pergumulan yang sama. Karena itu penelaan Alkitab dan Kelompok Doa merupakan program inti dari organisasi ini. Dengan senantiasa memeliharanya berarti akan semakin memantapkan arti kediriannya selaku mahsiswa Kristen. Program inti ini tidak boleh dilupakan oleh GMKI. Melupakan kegiatan tersebut berarti bahaya erosi kedirian yang sangat fatal akan melanda organisasi. Semuanya ini adalah konsekuensi dari sumber GMKI yakni Alkitab. Dalam GMKI kita kenal pula “Panca Kegiatan” dan “Tri Panji”. Panca kegiatan yaitu “Berdoa/Beribadah, Belajar, Bersaksi, Bersosial, Berkreasi”. Tri Panji yakni “Tinggi Iman, Tinggi Ilmu, dan Tinggi Pengabdian”. Kata berdoa/ beribadat dan bersaksi dalam panca kegiatan dan kata Iman dalam Tri Panji diletakkan pertama selaku pertanda bahwa landasan Iman itulah seluruh keberadaan GMKI yang dapat “ditangkap “ untuk kemudian lebih lanjut ditanggapi.   Dengan kata lain setiap fenomena lingkungan harus dapat ditangkap (impressi) oleh GMKI, yang kemudian ditanggap (expressi) setelah melalui penggodokan imannya.  Dengan demikian tanggapan GMKI akan senantiasa bersifat Kristiani dan original.
                Sifat Kekristenan ini menunjukkan bahwa GMKI adalah bagian dari Gereja.  GMKI adalah kelanjutan pelayanan gereja di perguruan tinggi, dengan berbagai karakteristik gereja.  Sebagaimana Gereja menempatkan Alkitab sebagai dasar, maka ini pulalah yang menjadi sumber bagi GMKI.  Sumber GMKI tidak mengaburkan arti dan sifat gerejawinya.  Dalam pengamalan sumber organisasi ini, maka haruslah relevan dengan panggilannya, dan tidak asing bagi lingkungannya.
                Faktor ketiga adalah sifat ke-Indonesiaan.  Sifat ini pertama-tama mau mengartikan bahwa organisasi ini lahir dari bumi Indonesia dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan bangsa dan tanah airnya.  Unsur ke-Indonesiaan di sini mau menyatakan bahwa GMKI tidak dapat dipisahkan dengan pengalaman dan persoalan hidup bangsanya.  Pada allinea kelima Pembukaan Anggaran Dasar GMKI ditulis bahwa:
“… maka pada tanggal 9 Februari 1950 mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke Studenten Vereneging of Java yang berdirti pada tanggal 28 Desember 1932 di Kaliurang untuk mengikutsertakan gereja dalam pergerakan ekumene dan perjuangan bangsa . . . berjuang menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus …” Bagian dari alinea ini menunjukkan bahwa cikal bakal (embrio) GMKI pada zaman itu ikut terlibat secara aktif (inherent) dengan perjuangan bangsa. Di sini ke-Indonesiaan benar-benar berbicara, maka bilamana bangsa ini menghitung keterlibatan organisasi dalam perjuangan bangsa maka GMKI tidak dapat di lepaskan dari kehidupan bangsa Indonesia yang ada yakni Pancasila. Di sinilah pembuktian bahwa GMKI berkepribadian dan berkesadaran untuk mempertahankan serta mengisi kemerdekaan Negara Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

II. SISTEM ORGANISASI.

SISTEM ORGANISASI.
AD/ART GMKI adalah aturan permainan atau aturan dasar dari organisasi GMKI. Anggaran Dasar adalah aturan pokoknya dan Anggaran Rumah Tangga adalah kelengkapan dari aturan pokok tersebut. Pada Anggaran Dasar terdapat Pembukaan yang berisikan Motivasi Pokok tersebut. Pada pasal-pasalnya diaturlah ketentuan pokok yang secara keseluruhan dapat di bagi dalam sistematika sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR:
1) Pembukaan 5 alinea
2) Ketentuan pokok, pasal 1 – 4
3) Sistem organisasi, pasal 5 -  9
4) Lain-lain, pasal 10 – 12.
ANGGARAN RUMAH TANGGA:
1) Uraian visi dan misi, pasal 1
2) Uraian sistem organisasi, pasal 1 – 9
3) Atribut organisasi, pasal 10
4) Hirearchi juridis, pasal 11 – 12.

Sistem organisasi menguraikan tentang fungsi-fungsi dari alat perlengkapan organisasi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan sistem organisasi yakni:
1.     Bentuk organisasi sebagai organisasi kesatuan. Di sini terlihat suatu jenjang yang memusat sehingga kepengurusan yang tertinggi disebut sebagai Pengurus Pusat. Yang wakil Pengurus Pusat disebut Ketua Umum dan Sekretaris Umum. Pengurus pusat adalah penentu kebijaksanaan organisasi yang telah ditetapkan oleh Kongres dan Pengurus Pusat. Badan Pengurus Cabang dipercayakan mengatur dan membina anggota dan untuk ini Badan Pengurus Cabang akan mempertanggungjawabkan kepada Konperensi Cabang dan Pengurus Pusat.
2.     Alat perlengkapan organisasi yaitu wadah yang menjamin berfungsinya organisasi dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai lembaga legislatif diaturlah Kongres pada tingkat nasional dan Konperensi cabang pada tingkat Cabang. Kedua Badan ini dihadiri oleh anggota. Pada tingkat Kongres anggota hadir dalam bentuk perwakilan yang ketentuannya diatur dalam peraturan organisasi dan pada tingkat Cabang adalah rapat anggota yang kehadirannya diatur pula dalam aturan organisasi.
3.     Sebagai kelengkapan dari hidup organisasi yang mempengaruhi pula langgam kerjanya, maka organisasi dilengkapi dengan Atribut Organisasi. Atribut adalah identitas yang kelihatan dari organisasi yang harus tetap dipelihara karena mempunyai pengaruh langsung pada “kewajiban” anggota. Atribut organisasi adalah lambang dan mars. Penggunaan lambang dan mars ini akan nampak kebanggaan dan hormat terhadap organisasi.           

PENJELASAN
 ANGGARAN DASAR GMKI

PEMBUKAAN

Pembukaan mengandung lima alinea. Alinea pertama sampai ketiga merupakan landasan kepercayaan GMKI. Kepercayaan yang dianut tersebut terpusat kepada Yesus Kristus (Christocentris) karena hanya melalui Yesus Kristus sajalah manusia dapat mengenal Allah yang benar.
Alinea keempat menunjukkan kesadaran GMKI terhadap apa yang dipercaya dan sekaligus melihat arti panggilannya konteks kepercayaannya terhadap lingkungan di mana ia hidup, yakni “sejarah bangsa dan negara Indonesia”. Dalam alinea ini pula ditekankan tentang ketritunggalan Allah yang merupakan bagian dari kepercayaan Kristen yang Am. Hal ini dimaksudkan agar GMKI dapat terhindar dari ajaran-ajaran sektaris yang tidak mengakui kepercayaan tersebut.
Alinea kelima menggambarkan tentang aspek kesejarahan dari kehidupan GMKI. GMKI berawal di saat dimulainya Perguruan Tinggi di Indonesia. Pergerakan Mahsiswa Kristen mengikuti irama kehidupan Perguruan Tinggi dan Masyarakat. Mahasiswa Kristen Indonesia yang tergabung dalam PMKI bersama-sama dengan CSV yang pada waktu itu timbul sebagai persekutuan yang baru, ikut pula berada di arena perjuangan bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang pada waktu itu berada dalam ancaman.

Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1.    Telah jelas
2. Bahwa Pengurus Pusat sebagai pengelola organisasi berkedudukan di     tempat di mana PP sedang dalam melaksanakan tugasnya secara keseluruhan.
3. “berdiri” – juncto Pembukaan AD alinea 5 “waktu yang ditentukan” – juncto AD pasal 11 ayat 1.

Pasal 2
A S A S
Organisasi ini menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya  asas  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah menegaskan keyakinan dan penerimaan yang tulus serta tekad untuk mempertahankan, mengamalkan dan melestarikan Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa.

Pasal 3
VISI DAN MISI
1. Telah jelas
2. Rumusan misi GMKI mengandung tiga hal yang penting, yakni:
a. Aspek marturia yakni kesaksian atau mission dari GMKI dan untuk mempertahankan  masalah  spiritual dalam pelayanannya.
b. Aspek koinonia yakni persekutuan di mana GMKI akan melaksanakan kegiatan yang mempersatukan dan membaharui kehidupan Gereja, masyarakat dan manusia.
c. Aspek diakonia yakni pelayanan. Di sini GMKI menempatkan diri selaku organisasi kader yang mempersiapkan pemimpin masa datang. Selain itu pula GMKI menempatkan dirinya selaku sarana perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih ditengah-tengah manusia dan alam semesta.
Rumusan visi dan misi GMKI merupakan bagian dari perjuangan GMKI dalam mencapai tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4
USAHA
Juneto ART pasal 1.

Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
1. Status GMKI menurut ayat ini berarti bahwa GMKI adalah organisasi mahasiswa yang bersifat gerejani. Ia berafiliasi dan seaspirasi dengan Gereja karena dari sana ia lahir. GMKI adalah bagian dari gereja itu sendiri yang berada di tengah-tengah Perguruan Tinggi untuk melaksanakan tugas-tugas gereja.
2. Bentuk organisasi ini adalah kesatuan. Ini berarti bukan bentuk federasi. Sebagai akibat dari benruk kesatuan tersebut maka harus ada pimpinan tertinggi dan dalam hal ini adalah Pengurus Pusat (juncto AD pasal 7 ayat 3 dan pasal 1 ayat 2). Karena itu Pengurus Pusat selaku pimpinan organisasi adalah pelaksanaan, kebijaksanaan organisasi setelah Kongres. Cabang-cabang adalah pelaksana kebijakan organisasi yang telah ditentukan Pengurus Pusat. Oleh karena itu susunan Badan Pengurus Cabang dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat (juncto ART pasal 6 ayat 3.b.) dan Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat (juncto ART pasal 6 ayat 4.a.). Wewenang pimpinan organisasi ini juga tampak dalam pembentukan dan pembubaran cabang (juncto ART pasal 8).

Pasal 6
KEANGGOTAAN
1.     Menerima visi dan misi tidak berarti telah menjadi Kristen, artinya yang diterima menjadi anggota GMKI bukan hanya mahasiswa Kristen, dan bersedia menjalankan usaha organisasi yang bersumber pada Alkitab. Dengan demikian GMKI membuka/memberi kesempatan kepada mahasiswa lainnya di luar Iman Kristen untuk menjadi anggota GMKI  (juncto AD pasal 3 ayat 1).
2.     Juncto ART pasal 2ayat 1.
3.     Telah jelas.
4.     Telah jelas.

Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
1. Telah jelas
2. a. “Tertinggi” – juncto ART pasal 11.
    b. “Dua Tahun” – dua tahun kalender yang disesuaikan dengan pelaksanaan Kongres.
    c. “Permintaan” – permintaan tertulis oleh Badan Pengurus Cabang, disampaikan kepada Pengurus Pusat.
3. a. Juncto AD pasal 2 dan pasal 5 ayat2.
    b. “Dua tahun” – dua tahun kalender disesuaikan dengan pelaksanaan Kongres.
4. a. Juncto ART pasal 11 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2.
    b. “Dua tahun” – dua tahun kalender yang disesuaikan dengan pelaksanaan Konperensi Cabang.
    c. “Permintaan” – permintaan tertulis dari anggota, disampaikan kepada Badan Pengurus Cabang.
5. a. Juncto AD pasal 1 ayat 2 dan ART pasal 11.
    b. “Satu atau dua tahun” – tahun kalender disesuaikan dengan pelaksanaan Konperensi Cabang.




Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
a.      Keputusan persidangan ini berlaku untuk semua persidangan dalam organisasi kecuali persidangan yang menyangkut perubahan AD (AD pasal 10 ayat 1 ) dan pembubaran organisasi (AD pasal 11 ayat 1 ).
b.     Juncto AD pasal 8 ayat 1.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
Telah jelas. 
Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN
1. Juncto AD pasal 8.
2. Telah jelas.
Pasal 11
PEMBUBARAN
1. Juncto AD pasal 8
2. Telah jelas.
Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Telah jelas.



PENJELASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA GMKI

Pasal 1
U S A H A
Usaha organisasi adalah bentuk-bentuk umum program GMKI yang senantiasa harus diperhatikan oleh aparat organisasi. Usaha organisasi adalah penjabaran dari Pembukaan/Sumber, Visi dan Misi. Dengan melaksanakan usaha ini dicanangkan organisasi akan mencapai visi dan misinya atau setidak-tidaknya mendekatkan dirinya kepada Visi dan Misi.

Pasal 2
KEANGGOTAAN
1. a. “Sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi” berarti baik yang telah menyelesaikan studinya atau yang meninggalkan bangku kuliahnya belum menyelesaikan studinya, baik semasa CSV op Java, PMKI dan CSV yang baru hingga sekarang.
1. b. 1. Ini acap disebut sebagai “senior member”.
1. b. 2. “Bekas mahasiswa” berarti mahasiswa seperti tersebut dalam titik a tetapi tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota “mahasiswa yang tidak termasuk dalam titik a” berarti mahasiswa yang bukan warga negara Indonesia tetapi kuliah di Indonesia dan/atau mahasiswa berwarga negara Indonesia yang tidak mengikuti kuliah di Indonesia dan ia berdomisili di Indonesia. Mereka ini acap disebut Senior Friends, juga mereka yang tergolong dalam titik d.
1. c. Juncto titik b ;perlu peraturan organisasi
1. d. juncto tiitik b ; perlu peraturan organisasi
2. a. Telah jelas.
2. b. Telah jelas.
2. c. Telah jelas.
2. d. Telah jelas.
3. Telah jelas
4. Telah jelas.
Pasal 3
KONGRES
1. Ini menunjukkan kongres sah berlangsung bila dua syarat dipenuhi sekaligus. “Jumlah Cabang” – seluruh cabang yang sah menurut ketentuan terakhir Pengurus pusat. “Jumlah seluruh utusan” – junto ART pasal 2 ayat 2.
2. Telah jelas.
3. Perhitungan di mulai dari 25 ke atas karena jumlah mahasiswa yang merupakan syarat minimal dapat dibentuknya cabang adalah 25 orang (juncto ART pasal 8 ayat 2.b.).
4. Telah jelas.
5. Terdapat 4 pokok yang harus dilaksanakan Kongres. Sebelum kongres berlangsung, Pengurus Pusat menyampaikan kepada cabang- cabang, tugas mana saja yang akan dilaksanakan Kongres untuk dipertimbangkan Kongres. Tugas Kongres dalam menilai laporan Pengurus Pusat adalah memberikan penilaian kualitatif untuk dijadikan dokumentasi bagi kehidupan organisasi dan/atau menjadi bahan di dalam Kongres itu sendiri.
Pasal 4
PENGURUS PUSAT
1. Telah jelas.
2. Telah jelas
3. a. Berarti terdapat tiga cara yakni pertama memilih keseluruhan fungsionaris; kedua, memilih beberapa orang fungsionaris dan ditambah beberapa orang anggota menjadi formatur; dan ketiga, memilih beberapa orang menjadi formatur tanpa memilih terlebih dahulu fungsionaris. Formatur adalah mandataris Kongres untuk melaksanakan tugas tersebut.
3. b. Bilamana pemilihan Pengurus Pusat memakai sistem pemilihan langsung maka butir b ini tidak berlaku.
3. c. Bilamana pemilihan Pengurus Pusat mamakai sistem pemilihan langsung maka butir c ini tidak berlaku.
4. a. Juncto ART pasal 3 ayat 5.b.
4. b. Juncto ART pasal 3 ayat 5.
5. Pada dasarnya kepemimpinan organisasi adalah kolektif di mana pengaturannya diatur dalam p.o. (job discription); namun dalam hal-hal tertentu membutuhkan penampilan organisasi yang bersangkut paut dengan hukum atau yang tidak berkaitan dengan hukum maka yang mewakili organisasi adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
6. a. Masa kerja dari Badan Pembantu atau Komisi selama-lamanya sama dengan masa kerja Pengurus Pusat yang membentuknya.
6. b. Juncto ART pasal 4 ayat 6.a.
7 Telah jelas
8. Telah jelas.
Pasal 5
KONPERENSI CABANG
1.     Telah jelas.
2.     Terdapat tiga tugas yang harus dilaksanakan Konperensi Cabang. Sebelum Konperensi Cabang dimulai, BPC harus menyampaikan kepada para anggota tugas mana saja yang akan dilaksanakan Konperensi Cabang dalam “menilai laporan” adalah memberikan penilaian kualitatif untuk dijadikan dokumentasi bagi kehidupan organisasi (cabang) dan/atau menjadi bahan di dalam Konperensi Cabang itu sendiri. Dalam menetapkan masa kerja kepengurusan, Konperensi Cabang wajib terlebih dahulu melakukan studi yang mendalam dengan mempertimbangkan kondisi obyektif cabang.
3.     Konperensi Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat melalui Badan Pengurus Cabang karena konperensi Cabang temporer sifatnya dan ini badan konsultatif, sedang pelaksana Konperensi Cabang adalah Badan Pengurus Cabang. Yang mempertanggungjawabkan kepada Pengurus Pusat mengenai hasil-hasil Konperensi Cabang adalah Badan Pengurus Cabang yang mempersiapkan Konperensi Cabang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar